Pasal 7
BAB 4 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Tenaga Kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, berhak menerima jaminan
kecelakaan kerja.
(2) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
b. biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; tunjangan sementara tidak mampu bekerja, tunjangan cacad tetap, dan uang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja.
(3) Besarnya jaminan kecelakaan kerja dimaksud dalam ayat (2) ialah seperti tercantum dalam Lampiran B PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Lampiran dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
