PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 6
BAB 3 — IURAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA
(1) Perusahaan wajib membayar iuran asuransi kecelakaan kerja tersebut dalam Pasal 5 kepada Badan Penyelenggara.
(2) Pembayaran iuran asuransi kecelakaan kerja dilakukan dengan uang tunai atau cek atau pemindahbukuan secara giral setiap bulan dan selambat lambatnya pada pertengahan bulan dari bulan yang bersangkutan.
(3) Tatacara pembayaran iuran asuransi kecelakaan kerja ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
