PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 5
BAB 3 — IURAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA
(1) Iuran untuk pembiayaan program asuransi kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan.
(2) Besarnya iuran untuk pembiayaan program asuransi kecelakaan kerja dibagi dalam 10 (sepuluh) kelas, dengan iuran terendah 2,4%(dua empat persepuluh permil) upah dan iuran tertinggi36%(tiga puluh enam permil) upah, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Lampiran dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
