PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA
(1) Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan wajib dipertanggungkan
dalam ASTEK program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, dan wajib menjadi peserta dalam ASTEK program tabungan hari tua pada Badan Penyelenggara.
(2) Tatacara mempertanggungkan tenaga kerja dalam ASTEK program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian serta tatacara kepesertaan tenaga kerja dalam ASTEK program tabungan hari tua diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
