PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA
(1) Perusahaan wajib menyelenggarakan program ASTEK baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan Perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada Badan Penyelenggara.
(2) Persyaratan penyelenggaraan ASTEK didasarkan atas jumlah tenaga kerja atau jumlah upah.
(3) Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
