PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi :
a. Program Asuransi Kecelakaan Kerja;
b. Program Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan Asuransi Kematian.
(2) Program ASTEK selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
