Pasal 21
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja pada suatu perusahaan asuransi, dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dibebaskan dari kewajiban mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja pada Badan Penyelenggara sampai berakhirnya masa pertanggungan.
(2) Perusahaan yang telah mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja dengan masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun, wajib mempertanggungkan tenaga kerjanya pada Badan Penyelenggara paling lama 1(satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Selama PERUM TASPEN belum menyelenggarakan program asuransi kecelakaan kerja, Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG tersendiri, wajib mempertanggungkan karyawan-karyawannya pada PERUM ASTEK. (4) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam suatu program tabungan hari tua, program asuransi kematian, program asuransi kecelakaan kerja, dan program kesejahteraan,tenaga kerja lainnya, dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tidak boleh dirugikan hak-haknya.
