PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 22
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 21 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
(2) Menteri dapat meminta Menteri yang membawahi bidang usaha perusahaan tersebut dalam ayat (1) guna mengambil sanksi administratif terhadap tidak dipenuhinya ketentuan atau ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
