PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 20
BAB 11 — BADAN PENYELENGGARA
Dalam menyelenggarakan program ASTEK bagi karyawan-karyawannya, Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG tersendiri, dapat mempergunakan PERUM ASTEK tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) atau Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PERUM TASPEN) sebagai Badan Penyelenggara.
