PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 19
BAB 11 — BADAN PENYELENGGARA
(1) Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum dan pengawasan umum terhadap PERUM ASTEK, Menteri dibantu oleh suatu badan yang dipimpin oleh Menteri dengan anggota-anggotanya terdiri dari seorang unsur tenaga kerja, seorang unsur perusahaan, seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban aparatur negara.
(2) Badan tersebut dalam ayat (1) bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Menteri mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan pengawasan umum Menteri terhadap PERUM ASTEK.
(3) Menteri mengatur lebih lanjut mengenai tata kerja dan pembiayaan badan tersebut dalam ayat (1).
