PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 17
BAB 10 — KERINGANAN PAJAK
(1) Hak-hak tertanggung dan peserta ASTEK tersebut dalam Pasal 16 dibebaskan dari pajak pendapatan.
(2) Iuran yang ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja dalam rangka penyelenggaraan program-program ASTEK dapat diperhitungkan seluruhnya untuk pengurangan dalam perhitungan pajak.
