PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 16
BAB 9 — PEMINDAHAN HAK
Hak-hak tertanggung dan peserta dalam program-program ASTEK dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dapat dipindah-tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan hakim.
