PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 9
BAB 2 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
Penempatan anggota tetap dalam jabatan diluar Angkatan-angkatan, dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan.
