PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 10
BAB 2 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
Penempatan seorang penjabat dalam jabatan lain karena jabatan yang dipangkunya semula dengan berdasarkan UNDANG-UNDANG atau peraturan lain, tidaklah memerlukan pengangkatan khusus.
