PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Terhadap pemberhentian seorang tetap dari jabatannya, maka BAB II PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sepenuhnya dengan pengertian bahwa dimana terdapat perkataan "penempatan dalam jabatan" kini dibaca "pemberhentian dari jabatan", "penetapan penjabatnya" kini dibaca "pemberhentian penjabatnya" dan "pengangkatan" dibaca "pemberhentian".
