PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
- Seorang penjabat diberhentikan dari jabatan: (1) jika ia tidak memangku lagi jabatan yang semula, sekedar hal itu mengenai jabatan yang dipangkunya "karena jabatan"; (2) jika ia meninggal;
(3) jika jabatan tersebut dihapuskan; (4) jika ia diberhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, baik atas putusan hakim maupun secara lain; (5) dalam keadaan-keadaan sebagai berikut: a. berdasarkan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan kepada penjabat tersebut berupa pemecatan dari hak memangku jabatan itu atau dari hak memangku jabatan-jabatan; b. karena ia dipindahkan kelain jabatan, atau selanjutnya; c. karena ia tidak memenuhi lagi syarat yang ditetapkan buat jabatan tersebut. 2. Kecuali dalain keadaan termaksud dalam ayat diatas sub (5) pemberhentian dari jabatan itu tidak memerlukan penetapan khusus lagi.
