PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Pemberhentian sementara dari jabatan dapat dikenakan kepada anggota tetap, bilamana kepentingan jabatan atau kepentingan tata tertib menghendakinya.
- Pemberhentian sementara yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus dikenakan bilamana: a. penjabat yang bersangkutan dihukum dengan keputusan Hakim dengan hukuman kemerdekaan lebih dari 2 bulan; b. penjabat yang bersangkutan ternyata mempunyai tabiat yang merugikan tata tertib dan hukum tentara; dengan catatan, bahwa dalam keadaan sub a, pemberhentiannya sementara terhitung sejak hari putusan Hakim dalam Tingkat pertama dan dalam keadaan sub b, terhitung sejak hari diajukan permintaan pemberhentian sementara oleh atasannya kepada yang bersangkutan itu, atau memberhentikan sementara penjabat yang bersangkutan itu, atau jika atasan tersebut adalah yang berhak memberhentikan sementara itu sendiri, terhitung sejak hari yang ditetapkan olehnya.
- Anggota tetap yang diusulkan supaya dipecat dari dinas ketentaraan karena kelakuannya, dengan berdasarkan pasal 71 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Disiplin tentara, menurut hukum diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung sejak tanggal pemecatan itu diusulkan.
- Untuk kepentingan dinas maka Komandan yang langsung diatas anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya menurut pasal ini, tetap berhak memberi tugas kepada anggota itu.
