PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya menurut ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 menerima penghasilan sebesar seper dua dari jumlah gaji pokoknya ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kemhalan menurut peraturan yang berlaku dengan ketentuan bahwa jumlah itu dihitung bulat, sehingga pecahan rupiah dibulatkan keatas menjadi satu rupiah.
- Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya diluar ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 menerima penghasilan sebesar dua pertiga dari jumlah gaji pokok dengan
tambahan-tambahan menurut perhitungan yang diuraikan dalam ayat 1 pasal diatas. 3. Apabila pemberhentian sementara dari jabatan adalah akibat usul pemecatan anggota tetap sebagai yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 3, maka gaji anggota tersebut dan penghasilan-penghasilan lain dihentikan sama sekali terhitung sejak tanggal pemecatan itu diusulkan. 4. Ketentuan-detentuan dalam ayat 1 ayat 2 atau ayat 3 berlaku hingga surat keputusan pemberhentian atau pembatalan pemberhentian sementara dikeluarkan.
