PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap Kepala Staf/ Panglima Angkatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Perdana Menteri.
- Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap penjabat-penjabat diluar Angkatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan.
- Pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 6 Peratuvan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan.
- Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap semua anggota tetap lainnya dalam Angkatan dilakukan oleh Kepala Staf/ Panglima Angkatan. Kepala Staf/Panglirna Angkatan dapat menyerahkan kekuasaannya itu kepada penjabat-penjabat dibawahnya.
