PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 diajukan selekas-lekasnya kepada Dewan Menteri untuk pengesyahan atau pembatalan.
- Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 4 diajukan selekas-lekasnya kepada Menteri Pertahanan untuk pengesyahan atau pembatalan olehnya.
