PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Dalam keadaan mendesak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan operatif, tiap penjabat yang berkedudukan serendah-rendahnya sebagai Komandan Batalyon, Komandan Kapal Perang, Komandan Kompi K.K.O. atau Komandan Squadron Angkatan Udara dapat menjatuhkan pemberhentian sementara dari jabatan kepada anggota tetap dibawahnya.
- Keputusan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat l diatas dilaporkan kepada atasannya untuk pengesyahan atau pembatalannya seperti yang dimaksud dalam pasal 16.
