PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Yang berhak mengesyahkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan selalu dapat membatalkan keputusan yang telah disyahkannya.
- Apabila suatu keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dibatalkan sebagai dimaksud dalam Bab ini, maka pemberhentian tersebut dianggap tidak pernah berlaku,
dengan pengertian bahwa bagian gaji dan penghasilan lain-lainnya yang tidak diperhitungkan selama dalam keadaan pemberhentian sementara, itu diterimakan kepada yang bersangkutan.
