PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 8
BAB 2 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
- Menteri Pertahanan MENETAPKAN jabatan-jabatan mana yang penetapan penjabatnya termasuk haknya, dan MENETAPKAN jabatan-jabatan mana yang dapat diserahkan penetapannya kepada Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan.
- Dengan persetujuan Menteri Pertahanan, Kepala Staf/Panglima Angkatan dapat menyerahkan sebagian dari hak yang diperolehnya pada ayat 1 pasal ini mengenai jabatan-jabatan yang tertentu, kepada pejabat-pejabat dibawahnya.
