PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 7
BAB 2 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
- Penempatan anggota tetap dalam jabatan dilingkungan Angkatan, selain dari pada yang tersebut dalam pasal-pasal 5 dan 6, dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Kepala Staf/ Panglima Angkatan.
- Apabila Menteri Pertahanan menolak usul yang diajukan oleh Kepala Staf/Panglima Angkatan. maka Menteri Pertahanan memberikan alasan-alasan tentang penolakannya itu.
