PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 6
BAB 2 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
Penempatan seorang anggota tetap dalam jabatan, yaitu dilingkungan Angkatan Darat: a. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat; b. Panglima Tentara dan Territorium; dilingkungan Angkatan Laut: a. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut; b. Komandan Daerah Maritim Surabaya; dilingkungan Angkatan Udara: a.Wakil Kepala Staf Angkatan Udara; b. Komandan-komandan Komando; dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Kepala Staf/Panglima Angkatan, apabila
dalam susunan Angkatan yang bersangkutan itu terdapat jabatan-jabatan tersebut dalam pasal ini.
