PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 5
BAB 2 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
Penempatan seorang anggota tetap dalam jabatan Kepala Staf/Panglima Angkatan, dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan setelah disetujui Dewan Menteri.
