PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 4
BAB 1 — UMUM
Perobahan jabatan seorang anggota tetap, dilakukan dengan penempatan anggota itu dalam jabatan baru oleh yang berhak untuk itu, setelah diadakan pemberhentian dari jabatan lama oleh yang berhak untuk ini.
