PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 3
BAB 1 — UMUM
Jabatan-jabatan yang dirangkap oleh seorang anggota tetap, masing-masing diperlakukan sebagai suatu jabatan tersendiri, kecuali jika berlaku ketentuan yang lain.
