PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
Untuk masing-masing anggota tetap, ditetapkan jabatannya; penetapan jabatan itu dilakukan dengan penetapan yang terpisah dari penetapan pangkatnya dan penempatannya dalam Kesenjataan, Korps, Jawatan, Dinas dari suatu Angkatan atau dalam jawatan-jawatan diluar Angkatan-angkatan.
