PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 23
BAB 5 — PERYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN
- Menteri Pertahanan berhak menempatkan kembali kedalam dinas aktif seorang anggota tetap yang dinon aktifkan dari jabatannya kecuali anggota tetap yang dimaksud dalam pasal 22 ayat l huruf e, dan jika penempatan kembali dalam dinas aktif itu berlangsung dengan sendirinya menurut UNDANG-UNDANG.
- Untuk menempatkan kembali anggota tetap tersebut dalam
pasal 22 ayat 1 huruf c kedalam dinas aktif, diperlukan lebih dahulu surat keterangan dari dokter. 3. Penempatan kembali anggota tetap tersebut dalam pasal 22 ayat 1 huruf a dalam dinas aktif, terhitung sejak ia tidak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante.
