PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 24
BAB 6 — PEMANGKU JABATAN
- Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara atau pernyataan non aktif dari jabatan terhadap seorang pemangku jabatan, dilakukan menurut acara yang berlaku buat jabatan yang dipangkunya itu.
- Kedudukan sebagai pemangku jabatan dijabat untuk selama-lamanya satu tahun, dan kemudian harus dipertimbangkan oleh yang berwajib tentang kepastian dari jabatan itu.
