PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 22
BAB 5 — PERYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN
- Anggota tetap dapat dinyatakan non aktif dari jabatannya dalam hal-hal sebagai berikut: a. pada waktu ia menerima pencalonannya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante menurut daftar calon tetap; b. atas permohonan yang bersangkutan atas tanggungan Negara atau tidak, dalam hal ini keadaan dalam non aktif itu tidak boleh berlangsung lebih dari 2 tahun, kecuali jika Menteri Pertahanan MENETAPKAN lain; c. karena sakit yang menyebabkan ia setelah dijumlah 6 bulan atau lebih dalam satu tahun yang terakhir tidak mampu melakukan tugasnya dalam hal ini diperlukan pemeriksaan dokter menurut penetapan Menteri Pertahanan; d. jika bagi ia tidak ada tempat lagi karena penghapusan sebagian atau seluruh Kesenjataan, Korps, Staf, Jawatan atau Dinasnya; e. tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak memcukupi syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak seperti yang dimaksud dalam pasal 2 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara
tahun 1953 No. 44). 2. a. Selama dalam keadaan non aktif seperti tersebut dalam ayat 1 huruf c dan d, yang bersangkutan mendapat penghasilan sebesar 2/3 dari jumlah gaji pokok dengan tambahan menurut perhitungan sebagai yang diuraikan dalam ayat 1 pasal 14.
b. Tentang penghasilan dalam keadaan non aktif lainnya sekedar atas tanggungan Negara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH, kecuali untuk anggota tetap tersebut dalam ayat 1 huruf e, yang penghasilannya sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 195 3.
