PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 21
BAB 5 — PERYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN
Diluar hal-hal menurut UNDANG-UNDANG seorang anggota tetap dengan sendirinya menjadi non-aktif, maka Menteri Pertahanan berhak untuk menyatakan seorang anggota tetap non-aktif dari jabatannya; jika pernyataan tersebut tidak mengenai Kepala Staf/Panglima Angkatan, maka pernyataan itu dilakukan setelah mendengar penjabat angkatan tersebut.
