PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
- Hal-hal yang menyebabkan suatu pemberhentian untuk sementara waktu dari jabatan menurut Bab ini, harus diselidiki dan diperiksa selekas-lekasnya untuk dapat MENETAPKAN tindakan yang perlu diambil terhadap yang bersangkutan, kecuali jika soalnya itu menjadi urusan Pengadilan.
- Jika diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas ketentaraan, maka segera harus disusulkan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatannya, dengan catatan bahwa pembatalan pemberhentian sementara sebagai yang dimaksud pada pasal 13 ayat 3, termasuk kekuasaan Menteri Pertahanan.
