Pasal 76
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal77
(1) Akuntabilitas publik UNSRI terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas...
SK No 226864 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Akuntabilitas publik UNSRI wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNSRI tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan Kode Etik
