PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 75
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNSRI bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNSRI untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
