PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang
diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNSRI yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan. (21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
