PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNSRI juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.
