PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 49
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c
merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sarna di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
