PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 48
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b
terdiri atas:
- Sekolah pascasadana; dan
- Sekolah vokasi.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(3) wakil ...
SK No 226854 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
