PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 46
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
