Pasal 45
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (a) wakil ... SK No 226853 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
