PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 31
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (2t Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (4t Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (s) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan
MWA.
