PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 30
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur
dengan Peraturan MWA.
