PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 92
BAB 5 — BANDAR UDARA
Pelayanan jasa Kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha diselenggarakan berdasarkan perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
