PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 91
BAB 5 — BANDAR UDARA
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
- Badan Usaha Bandar Udara untuk Band.ar Udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha; atau
- Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakzrn secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal92... SK No 093274 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
