PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 90
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi jasa pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
- fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan Pesawat Udara;
- fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, Kargo, dan pos;
- fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
- lahan untuk bangunan, iapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran Angkutan Udara. (21 Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
- jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
- jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang; dan
- jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara.
