Pasal 93
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.
(3) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi berakhir
dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara menjadi milik Pemerintah Pusat.
(4) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan
lahan dan aset Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui lelang konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian konsesi
diatur dengan Peraturan Menteri.
