PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 84
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Personel Keamanan Penerbangan terdiri atas:
- personel pengamanan Penerbangan;
- personel fasilitas Keamanan Penerbangan;
- instruktur Keamanan Penerbangan;
- inspektur Keamanan Penerbangan internal; dan
- manajer Keamanan Penerbangan.
(2) Personel
SK No 09'j270 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(21 Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang bekerja di:
- Bandar Udara;
- maskapai Penerbangan;
- penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan; dan
- penunjangPenerbangan.
