PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 85
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf c harus memiliki Lisensi.
(1) diberikan (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
setelah memiliki Sertifikat Kompetensi dan lulus uji kecakapan Lisensi.
